Matanurani, Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) “Vereiningung Deutscher Alumni” Vidi Galenso Syarief melaporkan JW terkait penyalahgunaan Logo PAJ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (15/2).
Nomor Laporannya STTLP/B/798/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 15 Februari 2022. Laporan tersebut masuk pasal 100 ayat 1 dan 2 UU No 20 Tahun 2015 tentang merek dan indikasi geografis
“Mereka mengadakan Kongres PAJ Palsu pada 30 Januari 2021. Walau agak aneh periodenya 2020 – 2023. Ini artinya orang mabuk sekarang, minumnya besok, “ungkap Vidi di kantor Elza Syarief LawFirm di Jakarta, Senin (15/2).
Vidi melanjutkan; sejak terpilih sebagai Ketua Umum PAJ Kongres IX di Jakarta awal Desember 2020 lalu, ia konsisten menjalankan kepemimpinannya sesuai Visi Misi PAJ yakni merangkul seluruh alumni Jerman yang jumlahnya kurang lebih 40.000 orang.
Alumni sebanyak itu kata vidi sangat sulit di data apalagi dikumpulkan, disinergikan. Kemudian sepanjang 20 tahun PAJ berdiri tidak ada yang mengurusnya dan AD/ART nya pun sudah 18 tahun tidak didaftarkan lagi. Karena itu Ia terpanggil lalu membereskan semuanya untuk didaftarkan kembali ke Kemenkumham.
Upaya-upaya sebelumnya, mediasi itu sudah melalui komunikasi dengan teman-teman seniornya. Vidi juga mengaku, bicara langsung via zoom meeting, Sudah buat janji mau bertemu langsung untuk mencari solusinya, tapi mendadak JW membatalkan.
Vidi mengutus lagi rekan – rekannya dengan berbagai cara yang ditempuh karena tujuan baik, yakni ingin merangkul alumni Jerman. Tapi ternyata pengaruh JW, sangat kuat. Kemungkinan, katanya, mereka yang senior menggunakan logo tersebut merasa memiliki PAJ.
“Hukum Indonesia tidak bisa begitu. Yang berhak memiliki itu adalah yang memiliki keabsahan dari awal pendirian sampai terakhir. Jadi istilahnya kita punya anak yang ditelantarkan begitu. Setelah anak itu sukses lalu kita ngotot ingin mengurusnya, “ujar Vidi.
Sementara itu, Dewan Kehormatan PAJ Elza Syarief mengatakan, sejak didirikannya Perhimpunan Alumni Jerman, sudah melalui prosedur dan terdaftar di Kemenkumham, dan diproses secara benar.
Bahkan pada saat Kongres ke IX di Jakarta pada 5 Desember 2020 dengan terpilihnya Ketua Umum baru, Vidi Galenso Syarief, maka saat itu pula ada serah terima jabatan dari ketua umum lama kepada ketua umum baru. Terpilihnya Vidi berarti PAJ sudah didaftarkan di Kemenkumham. Namun ada beberapa pihak tidak menyetujuinya.
“Masalah setuju dan tidak setuju bukan urusan kita. Silahkan dibuat sendiri tidak setuju atau dengan nama lain. Tapi jangan menggunakan nama dan logo milik kita yang sudah legal di Kemenkumham, “tegas Elza Syarief.
Mengenai penggunaan logo PAJ, sebenarnya pihaknya sudah melakukan teguran, undangan dan sudah somasi. Elza juga mengaku bertemu melalui teman kecilnya Brigrjen Amr disalah satu restoran dibilangan Senayan Jakarta.
Elza pun memberikan opsi untuk bergabung kalau ingin menggunakan PAJ. Nanti dikasih karpet merah, yakni jabatan apa yang mereka inginkan. Namun jika tidak bergabung, pihaknya meminta untuk tidak menggunakan lambang atau logo PAJ. Dia menyarankan untuk membuat nama yang baru, logo baru dan kemudian didaftarkan di Kemenkumham.
Opsinya ini malah berbalik, yakni pihak JW mengirim surat ke Elza dengan jangka waktu seminggu lebih. Elza pun menjelaskan secara mendetail tentang PAJ hingga 2 jam, bagaimana hukumnya dalam berorganisasi itu. Jawaban pihak JW meminta pihak Elza menyerahkan semua kepemimpinan PAJ pimpinan Vidi Galenso kepada dia sebagai senior.
“Ini hubungannya apa. Tidak ada urusan senior dan junior. Ini masalah hukum. Lah hukumnya apa menyerahkan kepemimpinan PAJ ke dia. Nggak ada ini. Kan hukumnya kongres dan sudah ada pendaftaran. Kalau dia mau bergabung atau dia membuat sendiri silahkan. Salah kita apa. Sebagai senior kan nggak ada organisasi senior dan junior, “ujar Elza.
Disamping itu, Kuasa Hukum PAJ Pitra Romadoni Nasution mengaku terpaksa melaporkan JW ke SPKT Polda Metro Jaya, karena terlapor tidak mengindahkan teguran dari PAJ yang dipimpin oleh Vidi Galenso Syarief.
JW diduga melanggar hak cipta dalam hal ini, PAJ telah diberikan perlindungan merek yang digunakan sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 14 Januari 2031, jadi 10 tahun. Artinya, siapa pun tidak boleh mengklaim atau mempergunakan merek yang sama, bukan mirip yang sama. Anehnya, pada tanggal 30 Januari 2021 ada penggunaan merek Perhimpunan Alumni Jerman.
“Ini mereknya sama, bukan mirip. Kita sangat keberatan sekali karena yang bersangkutan ini tidak menghapus postingan di Instagramnya. Juga tidak menghentikan seluruh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Perhimpunan Alumni Jerman, “imbuh Pitra.
Selaku kuasa hukum, maka pihaknya berbicara tentang legalitas dan legalitas PAJ itu telah sempurna. Sempurna dalam hal, telah memiliki badan hukum kepengurusan maupun badan hukum kepengurusan nama yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
Maka dari itu ditegaskan dan meminta agar penggunaan logo PAJ pimpinan Vidi Galenso berlanjut keproses hukum. Tujuannya, agar yang bersangkutan itu tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi proses ini sangat panjang dengan melakukan permintaan klarifikasi, undangan kepada yang bersangkutan dan sudah dilayangkan somasi.
Akan tetapi pihak JW selalu berargumen dengan senior dan junior. Hal ini, katanya, tidak bisa dijadikan patokan, tidak ada legalitas antara senior dan junior. Legalitas itu adalah bukti surat dan bukti-bukti pengesahan. Senior dan junior bukan hal legalitas, tetapi itu sebagai nourma-nourma berada ditengah-tengah masyarakat.
Jadi, persoalan ini sudah diserahkan kepada kepolisian dan menghormati proses yang sedang berjalan. Pihaknya dengan secepatnya berkoordinasi dengan penyidik. Tujuannya, agar perkara ini segera dilakukan penyelidikan dan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Ini tidak bisa ditolelir lagi karena yang dipakai sampai sekarang adalah nama Perhimpunan Alumni Jerman. Sementara logonya dimodifikasi sehingga mengandung kemiripan dengan logo sah. Logo sah itu dipergunakan pada kongres palsu tanpa seizin ketum PAJ yang sah (melawan hukum),” tandas Pitra. (Smn)