Matanurani, Jakarta – Sehubungan dengan perkembangan situasi saat ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, sejak akhir tahun 2017, OJK terus melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK.
Reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan serta ekosistem di sektor jasa keuangan melalui program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar (market conduct), serta melakukan pengawasan terhadap penerapan pengaturan yang konsisten.
Oleh karena itu, OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik, transparan, dan menjunjung tinggi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan
“Berkaitan dengan pengumuman penegakkan hukum kasus jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi, serta tetap akan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan,” ungkapnya, Sabtu (27/6).
Ke depan, OJK, sambung Wimboh akan senantiasa tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menyebutkan ada 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang diduga terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management. Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corfina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen. (Bes).