Home Nasional Tunggak Pajak, Mobil di Atas Rp1 M Dalam Bidikan

Tunggak Pajak, Mobil di Atas Rp1 M Dalam Bidikan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Geram ada 1.700 mobil mewah di Jakarta yang belum dibayarkan pajaknya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI bertindak. BPRD bersama jajaran Polda Metro Jaya beberapa hari lalu menyambangi beberapa rumah artis serta mengumpulkan pihak terkait, seperti agen pemegang merek (APM), distributor mobil mewah, dan kalangan komunitas, untuk melakukan sosialisasi.

Sebelumnya BPRD memberikan kemudahan kepada para penunggak pajak dengan mengeluarkan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang berlaku sejak 19 Juli sampai 31 Agustus 2017. Namun tampaknya kebijaksanaan itu belum cukup menyentuh para penunggak pajak sehingga BPRD terpaksa jemput bola.

Lewat dari tanggal yang ditetapkan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi, mulai dari penyitaan hingga mobil mereka dilelang.

“Setelah 31 Agustus, kalau mereka mau membayar sendiri, sanksi bunga kena. Tapi kalau enggak bayar, kami datangi. Kalau kami datangi tapi mereka langsung bayar, atau besok bayarnya, itu clear,” terang Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri.

Namun jika dalam 30 hari terhitung sejak 31 Agustus yang bersangkutan belum juga membayar pajak, BPRD akan mengeluarkan surat paksa. “Batas waktunya tujuh hari. Bila dalam batas waktu tujuh hari surat paksa itu tidak juga dilaksanakan, kami tambah lagi yaitu dengan melakukan penyitaan dalam jangka waktu 14 hari,” tegasnya.

Lalu jika sampai 14 hari tidak ada respons juga, pihaknya akan melelang mobil tersebut. Total waktu yang dibutuhkan dari ketetapan terbit sampai dengan dilelang 81 hari.

Menurut Edi, pihaknya fokus kepada pemilik kendaraan dengan harga di atas Rp1 miliar. Dari total 1.700 mobil, BPRD menargetkan penerimaan pajak kurang lebih Rp400 miliar.

Kalangan komunitas mobil sport seperti Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI) juga menyayangkan kondisi ini. Bendahara FOCI Jos Parengkuan mendukung langkah yang dilakukan pemerintah.

“Kami tentunya dari klub mobil menyambut positif inisiatif yang dilakukan pemerintah. Kami juga melihat dan menyadari bahwa mungkin realisasi penerimaan pajak sampai bulan Agustus masih di bawah target, sehingga ini salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki penerimaan pajak yang tentunya berguna untuk kita semua, mulai dari pembangunan infrastruktur dan lain-lain,” ungkapnya.

BMW Group Indonesia juga menyatakan mendukung langkah ini. Namun, Product Planning Manager BMW Group Indonesia, Tami Notohutomo, mengusulkan agar mekanisme pembayaran pajak bisa dipermudah.

“Saya dukung selalu program pemerintah, yang penting pembayarannya lebih mudah, karena perginya (ke kantor Samsat) saja sudah macet. Sekarang internet sudah ada, kenapa tidak bisa dilakukan dari rumah tinggal saja tinggal klik,” kata dia.

BMW Group Indonesia merupakan salah satu pelaku bisnis automotif yang diundang oleh BPRD DKI pada Rabu 23 Agustus 2017 untuk mendengarkan arahan mengenai pajak kendaraan. Hasil pertemuan itu, kata Tami, akan langsung dipaparkan ke semua diler BMW.(Oke).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here