Matanurani, Jakarta – Hasil studi dan analisis dari Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, (Balitbangham) disebutkan terdapat hubungan kausal (timbal balik) antara privatisasi BUMN dengan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam laporan dari peneltian akhir studi meta harmonisasi peraturan tentang privatisasi BUMN untuk kesejahteraan masyarakat, yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Data dan Informasi Peneltian Hukum dan Ham, di Jakarta, Kamis (27/7).
“Privatisasi menjadi bentuk efisiensi ekonomi yang mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat dan sebagai upaya perwujudan good governance melalui administrasi reform untuk mengalihkan peran produsen dari negara sebagai entitas sektor publik ke entitas swasta karena swasta dianggap mampu menunjukkan kinerja yang lebih efisien dari organisasi negara,” seperti dikutip dalam laporan tersebut.
Meski demikian, hasil laporan tersebut menyebutkan masih terdapat ketidakharmonisan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengenai hajat hidup orang dengan Pasal 33 UUD 1945. Sejumlah pasal dinilai memuat unsur privatisasi yang mengurangi bahkan menghilangkan hak penguasaan negara terhadap kepemilikan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan warga negara, diantaranya UU BUMN.
Karenanya Kementrian BUMN perlu memperbesar komposisi kepemilikan saham pemerintah pada BUMN terbuka yang sebelumnya paling sedikit 51% sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 UU BUMN untuk memperbesar hak penguasaan negara. Dalam mempertahankan kepemilikan negara terhadap BUMN, pemerintah tetap perlu membuat golden share sehingga dapat menveto kebijakan-kebijakan yang dianggap mengganggu kepentingan masyarakat. Hal ini dilakukan ketika kepemilikan saham di BUMN relatif kecil.
Sementara dalam hal regulasi, Kementrian BUMN perlu membuat inventarisasi bidang usaha yang tertutup (tidak dapat dimasuki pemodal asing) dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, serta inventarisasi sektor BUMN yang tidak dapat diprivatisasi untuk memperjelas ketentuan Pasal 77 UU BUMN yang mengatur kriteria Perusahaan Perseroan (Persero) yang tidak dapat di privatisasi.
Dalam pemaparan laporan tersebut hadir Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kerjasama BUMN, Dr Jeffry Wurangian dan Daniel Tobing, Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Balitbangkumham-Kementerian Hukum dan HAM RI. (Smn).