Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini menggelar pemungutan suara Pemilu 2019 untuk pemilih di luar negeri.
“Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan bertahap antara tanggal 8 sampai dengan 14 april,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/4).
Wahyu menjelaskan, waktu pencoblosan di luar negeri berbeda dari pemilihan di dalam negeri. Dari sisi waktu, pencoblosan di luar negeri didahulukan.
Kendati demikian, KPU menyatakan mayoritas kantor perwakilan RI di luar negeri baru akan melakukan pemungutan suara pada 12-14 April.
Meski sempat terjadi kendala teknis, kata dia, seluruh persiapan pemungutan di luar negeri berjalan lancar dan aman.
Kendati pemungutan digelar hari ini sampai 14 April mendatang, namun penghitungan dilakukan secara serentak pada 17 April mendatang.
“Sampe saat ini aman, proses persiapan kegiatan pemungutan suara aman. Tentu saja aman, ada kendala tapi dapat diatasi. Apalagi di luar negeri kan berlaku otoritas negara setempat, sehingga kita dalam posisi menghormati hukum di sana,” tuturnya. (Sin).