Home Nasional Pemilu Sistem Terbuka Terbatas Tidak Cerminkan Suara Rakyat

Pemilu Sistem Terbuka Terbatas Tidak Cerminkan Suara Rakyat

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam pembahasan sangat tertutup, dan tidak melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam RUU tersebut dinilai sangat membingungkan, dan tidak demokratis.

Diakui mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haidar Nafis Gumay sistem Pemilu yang akan digelar serentak, Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pikpres) pada 2019 sangat membingungkan bagi masyarakat.

“Tidak mudah memahami apa yang dibahas Pemerintah dan DPR hari ini. Sistem Pemilu terbuka terbatas, kelihatannya membingungkan, dan versi yang aslinya di dalam draf masih menjadi pembahasan Pemerintah dan DPR, dan sistem terbuka terbatas alternatif jalan tengah. Tapi semua ini akibat dari proses pembahasan tertutup, kalau pembahsan ini terbuka kita akan tahu,” ujar Haidar, dalam diskusi bertajuk “Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis dan Berkeadilan”, Jakarta, Jumat (12/5).

Haidar mengkritisi Pemilu sistem terbuka terbatas yang dinilainya tidak demokratis, dan menempatkan caleg yang dipilh bukan berdasarkan aspirasi rakyat. Sebaliknya, lebih ditentukan partai politik.

“Yang perlu dipahami bahwa kedaulatan itu ada di tangan rakyat, bukan di tangan partai politik,” ujar Haidar.

Dia mengatakan, Pemilu sistem terbuka terbatas hanya akal-akalan, pasalnya Pemilu tersebut sama saja dengan sistem Pemilu tertutup.

“Kita memang perlu adanya konsesus saja, denga sistem proposional terbuka dan tidak perlu dibata-batasi, biarkan rakyat memilih,”imbuhnya.

Dia mengatakan, kalau Pemilu Parpol pesertanya jangan dibedakan nomor urutnya, dengan menggunakan sistem terbuka terbatas itu hanya akal-kalan, dan sama saja pemilu dengan sistem proposional tertutup.

Di tempat yang sama, Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunisa Agustyati menyebutkan, bila sistem Pemilu dengan sistem terbuka terbatas maka akan merugikan Caleg pilihan rakyat yang tidak memiliki nomor urut nomor satu.

“Untuk keterwakilan perempuan akan sulit masuk menjadi anggota DPR atau DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota,” tambahnya.

Kata Khoirunisa, Caleg yang duduk di DPR tidak mungkin satu parpol menempatkan lebih dari satu anggota DPR.

“Kecuali partai PDIP di daerah pemilihan Bali bisa menempat empat anggota DPR, “ujarnya. (Ral)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here