Matanurani, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait insentif dan kemudahan investasi di daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi terbit pada 2 April lalu, beleid tersebut bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.
“Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh pemerintah daerah,” seperti dikutip dari poin pertimbangan PP tersebut.
Sebelumnya, aturan terkait insentif dan kemudahan investasi di daerah telah dituang dalam PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah.
Namun, ada beberapa tambahan bentuk pemberian insentif maupun pemberian kemudahan dalam PP teranyar ini. Pada ayat 1 pasal 6 PP 24/2019 dirinci bentuk pemberian insentif terdiri dari pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, serta pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah.
Yang terbaru dalam pemberian insentif, pemerintah menambahkan poin pemberian bantuan modal, bantuan untuk riset dan pengembangan, dan bantuan fasilitas pelatihan vokasi kepada UMKM dan/atau koperasi daerah, juga insentif bunga pinjaman rendah.
Sementara pada ayat 2 pasal 6, pemerintah menambah bentuk kemudahan dari sebelumnya hanya lima poin menjadi 13 poin. Bentuk kemudahan yang dapat diberikan terdiri dari penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan dan lokasi, pemberian bantuan teknis, serta penyederhanaan dan percepatan pemberian izin melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah, dan kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudahan lainnya, seperti akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan hingga fasilitas promosi sesuai kewenangan daerah.
Selanjutnya, sama seperti PP sebelumnya, pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor nantinya diatur dengan peraturan daerah (perda). Perda paling sedikit memuat kriteria pemberian, bentuk insentif dan kemudahan yang diberikan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh, tata cara pemberian, jangka waktu dan frekuensi pemberian, serta evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan kemudahan.
Adapun, kriteria jenis usaha atau kegiatan yang dapat menerima insentif dan kemudahan yaitu usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
Serta, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari pemerintah pusat, maupun usaha lainnya yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Terkait evaluasi, pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi setiap satu tahun sekali, sama seperti sebelumnya. Bupati dan wali kota melapor pada gubernur, sedangkan gubernur melapor pada menteri.(Ktn).