Home Nasional Pansus Angket Pelindo II Minta KPK Segera Tindak Lanjuti Hasil Audit BPK

Pansus Angket Pelindo II Minta KPK Segera Tindak Lanjuti Hasil Audit BPK

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pansus angket Pelindo mendatangi KPK Senin (17/7). Mereka menyerahkan laporan hasil audit investigatif  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pelindo II ke KPK.

Penyerahan hasil audit BPK tersebut dipimpin oleh Rieke Dyah Pitaloka selaku pimpinan Pansus Pelindo II bersama dengan anggota pansus lainnya,  yakni Darmadi Durianto (PDI-P), Daniel Johan (PKB).

“BPK telah menyerahkan hasil audit BPK RI tersebut kepada pansus. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan hal-hal penting lainnya, Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II bertemu dengan KPK RI,” kata Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka, Senin (17/7).

Penyerahan hasil audit BPK tersebut dipimpin oleh Rieke Dyah Pitaloka selaku pimpinan Pansus Pelindo II bersama dengan anggota pansus lainnya,  yakni Darmadi Durianto (PDI-P), Daniel Johan (PKB).

Seperti diketahui kontrak pertama sebenarnya baru berakhir pada tahun 2019, dan jika tidak diperpanjang maka JICT seratus persen menjadi milik Indonesia. BPK menengarai berbagai kejanggalan dalam proses perpanjangan yang dilakukan pada tahun 2015. Anehnya perpanjangan kontrak sendiri tetap berlaku dari 2019 hingga 2039. Menurut BPK, terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,08 T.

Sebagai bentuk pelaksanaan Ketentuan Pasal 21 UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPR RI telah lakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Hasil pembahasan temuan pemeriksaan Investigatif BPK RI atas perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT JICT menyimpulkan bahwa telah terpenuhi dua unsur atas Tindak Pidana Korupsi berupa adanya dugaan kuat penyimpangan atas Peraturan perundang-perundangan dan Indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US $ 306 juta (sekitar Rp. 4,08 T).

Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II mendukung KPK RI untuk menindaklanjuti dengan Proses Hukum Penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) dan (4) UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebagai bentuk akuntabilitas penanganan Hasil Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, tindak pidana dilakukan oleh KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka DPR RI sesuai dengan Kewenangan Konstitusional meminta kepada KPK untuk melaporkan perkembangan proses hukum kepada DPR RI. Pasal 8 Ayat (4) UU 15/2006 tentang BPK menyatakan laporan BPK menjadi dasar dimulainya penyidikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini KPK.

Daniel Johan pada saat pertemuan meyakini bahwa KPK tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan QCC (hasil perhitungan KPK dan ahli yang dilibatkan sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 M pada kasus ini). “Saya yakin KPK serius dan mampu mengungkap dan menegakkan hukum pada kasus lainnya di Pelindo II yang merugikan negara triliunan rupiah.”

Pansus mendukung niat baik KPK untuk membentuk “Tim Khusus” yang terdiri dari KPK, BPK, dan PPATK untuk menghasilkan keputusan hukum yang konkret dan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus Pelindo II yang berpotensi merugikan negara, meliputi pengadaan barang, perpanjangan kontrak JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Pembangunan Kali Baru dan Global Bond. Pansus siap bekerja sama dengan KPK, karenanya akan secara aktif berkomunikasi dengan KPK agar niat tersebut tidak sekedar menjadi wacana.(Nus).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here