Matanurani, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lahir dari hasil amandemen ketiga UUD 1945 pada tanggal 1 hingga 9 November 2001. Setelah resmi dibentuk dalam amandemen UUD 1945, DPD kemudian menetapkan hari lahirnya dengan pelantikan periode pertama pada 1 Oktober.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang dalam sambutan pembuka Simposium Nasional bertajuk “Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI” di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (4/10).
Dalam ulang tahun yang ke-13 tahun ini, Oesman mengajak anggota DPD untuk introspeksi diri mengenai peranan lembaga perwakilan daerah itu.
“Dalam ulang tahun ke-13 tahun ini, DPD ingin introspeksi dan mawas diri soal kehadirannya sebagai perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara,” jelasnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Oso juga akan meminta lembaga pengkajian MPR untuk melakukan riset literasi dengan menyerap aspirasi-aspjrasi dari kepala daerah, tokoh-tokoh daerah dan termasuk pemerintah untuk memaksimalkan penyerapan aspirasi oleh DPD RI.
“Karena kami nilai aspirasi dan potensi daerah kuat pengaruhnya dan harus diakomodir” tukas Oso, yang juga wakil ketua MPR itu. (Rmo).




































