Matanurani, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa lembaganya siap menangani perselisihan hasil Pemilu 2019. “Saya ingin menegaskan bahwa kami hakim Konstitusi bersembilan dan seluruh aparatur pendukung Mahkamah Konstitusi menyatakan siap 100 persen untuk menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya nanti memang ada yang mengajukan permohonan,” kata Anwar dalam sidang pleno khusus pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (26/3).
Anwar mengatakan keyakinan para hakim mampu menangani sengketa hasil pemilu didasarkan sejumlah hal. Ia menjelaskan, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia akan melaksanakan pemilu secara serentak, yaitu pemilihan legislatif dan presiden-wakil presiden. Anwar meyakini, meskipun pemilu serentak tahun ini merupakan yang pertama, semua orang memiliki harapan yang sama, yaitu pemilu dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, lancar, damai, adil, dan bermartabat.
Menurut Anwar, pemilu yang sukses dalam semua tahapan, bukan hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan sejalan nilai-nilai demokrasi yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Yang terpenting, kata dia, pemilu serentak
2019 betul-betul melahirkan manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh bangsa, dan menjadikan bangsa menjadi lebih baik dalam segala hal.
Selain itu, kesuksesan pemilu juga bukan hanya tercermin dari kelancaran rangkaian proses pemilu sejak tahapan persiapan, kampanye, sampai dengan pemungutan suara, tetapi ditentukan juga bagaimana sengketa hasil pemilu yang muncul dapat diselesaikan. “Lagi-lagi dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, adil, damai, dan bermartabat,” ujarnya.
Anwar menuturkan bahwa pengaturan mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2019 dipisahkan ke dalam tiga aturan, yakni untuk PHPU Anggota DPR, untuk PHPU anggota DPD, dan untuk PHPU Presiden/Wakil Presiden. Seluruh Peraturan tersebut sudah dapat diakses secara terbuka, baik melalui laman Mahkamah, www.mkri.id, maupun diterbitkan ke dalam buku Himpunan Peraturan Mahkamah Konstitusi.(Tem).