Matanurani, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-recap dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan penerapan e-recap merupakan lanjutan dari penerapan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). Diketahui Sejak Pilpres 2004 KPU sudah menggunakan Situng, namun bukan sebagai rekapitulasi resmi.
Atas dasar itu, KPU akan mempertimbangkan menggunakan rekapitulasi suara secara elektronik untuk pilkada serentak tahun depan.
“KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020. Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, tapi belum hasil resmi,” kata Viryan di Jakarta, Kamis (4/7).
Viryan menjelaskan mekanisme e-recap mirip dengan Situng. Formulir C1 yang berisi hasil penghitungan suara di setiap TPS akan dipindai dan diunggah secara online.
Hasil pindai itu nantinya akan langsung direkapitulasi di KPU. Sistem ini, klaim Viryan, bakal memangkas waktu perjalanan suara dari TPS hingga penetapan. Artinya KPU tak akan lagi menggunakan penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Jadi bayangannya tiga hari paling lama selesai, berapa hasilnya akan ditetapkan. Tak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota,” ujarnya.
Viryan mengakui Situng mengalami banyak masalah di Pemilu 2019. Beberapa di antaranya tak beres tepat waktu dan belum mencapai angka 100 persen hingga saat ini.
Ia berdalih hal itu terjadi karena Situng bukan landasan penetapan hasil sehingga tak menjadi prioritas KPU.
“Tentunya ketika dijadikan hasil resmi akan ada perbedaan perlakuan,” ucap dia.
Sekadar diketahui Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Pilkada ini diikuti oleh 270 daerah. Tahapan akan dimulai 23 September 2019 dengan peluncuran Pilkada Serentak 2020.(Cen).