Home Nasional KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

0
SHARE

 

Matanurani, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M Fanshurullah Asa dan M Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9).

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif berlaku sejak 31 Januari 2024, sehingga batas akhir penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya pada 19 Maret 2024.

Namun, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., sebagai entitas pengambilalih resmi, tidak menyampaikan laporan tepat waktu. KPPU mencatat keterlambatan notifikasi selama 88 hari kerja.

Sebelumnya, KPPU menerima pemberitahuan dari TikTok Pte. Ltd., tetapi laporan itu tidak sah karena bukan dilakukan oleh entitas yang tepat. Akibatnya, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi tersebut dan memulai penyelidikan terhadap TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak 8 Agustus 2024.

Dalam sidang, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dibentuk sebagai special purpose vehicle (SPV) khusus untuk transaksi ini.
.
Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meski akuisisi telah disetujui secara bersyarat dan dinilai tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dianggap sebagai pelanggaran.

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan tersebut, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan.

Namun demikian, KPPU tetap menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham.

Kepatuhan administratif dipandang sebagai fondasi penting guna menjaga terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.(Kps).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here