Matanurani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto (YP) dan Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Yugi Prayanto berperan sebagai perantara dalam pertemuan antara Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), dengan Arso Sadewo.
“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).
Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan antara Arso Sadewo, Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya. Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati rencana kerja sama jual beli gas antara kedua perusahaan.
Setelah kesepakatan terjalin, Arso Sadewo memberikan uang senilai 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso sebagai biaya komitmen. Uang tersebut diserahkan langsung di kantor Hendi di Jakarta.
“Kemudian atas biaya komitmen tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tambah Asep.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani kerja sama, yang dilanjutkan dengan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya. Sementara Hendi Prio Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada 1 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai 15 juta dolar AS. (Ini).





































