Home Nasional KPPU : Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Berpotensi Monopoli

KPPU : Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Berpotensi Monopoli

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Komisi Pengawas Usaha (KPPU) menilai akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte. Ltd, berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut tertuang dalam hasil investigasi yang dilakukan investigator KPPU.

Dalam keterangan resminya, KPPU menyatakan persoalan tersebut berawal pada 31 Januari 2024 dimana Tiktok mengambil alih 75,01% saham Tokopedia. KPPU menyebut, Tokopedia merupakan pemain utama ecommerce Indonesia, sementara Tiktok merupakan platform sosial media dengan fitur belanja.

Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi tersebut melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

“Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut,” kata KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Senin (2/6).

Lebih lanjut, investigator menemukan sejumlah temuan yakni akuisisi tersebut menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan yakni ecommerce barang fisik di Indonesia; terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI).

Lalu, penilaian menyeluruh menunjukan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.

Selain itu, lanjutnya, meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar maupun hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik bundling yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

“Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkanbahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidaksehat,” tegas dia.

Dengan begitu, KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh Tiktok dan Tokopedia. Di antaranya, memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.

Kedua, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi penjual untuk bertransaksi di Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan. Ketiga, menjamin kebebasan pemilik akun Tiktok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia Shop dan Tokopedia.

“Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar,serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untukberkembang di kedua platform,” tulis KPPU menjelaskan persyaratan keempat yang wajib dipenuhi.

Untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat tersebut, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar Tiktok dan Tokopedia menyampaikan data yang terdiri atas laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun; daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu; dan beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta penjual UMKM dan toko resmi, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
(Blo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here