Matanurani, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bungkam ketika digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (14/1). Rudi Suparmono ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Setelah keluar dari terminal, Rudi langsung digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu di lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rudi terbang dari Palembang sebelum tiba di Jakarta. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang dan diperiksa oleh Jampidsus- dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan pada Januari 2024, ketika kasus Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, penasihat hukumnya, Lisa Rahmat, menghubungi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
“Lisa meminta ZR untuk memperkenalkan dan mengatur pertemuan dengan ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Harli.
Lisa kemudian mengunjungi PN Surabaya untuk menemui ketua Pengadilan Negeri tersebut. Dalam pertemuan itu, ia meminta informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan kasus itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Harli mengungkapkan pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua minggu kemudian, Erintuah membagikan uang itu kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
“Erintuah menerima 38.000 dolar Singapura, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing mendapat 36.000 dolar Singapura,” tambah Harli.
Selain itu, uang sebesar 20.000 dolar Singapura disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, yang bertugas sebagai panitera sidang. Namun, dana tersebut belum diserahkan dan masih berada di tangan Erintuah Damanik.
Diketahui, uang tersebut berasal dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang bekerja sama dengan Lisa Rahmat untuk memastikan putranya mendapatkan vonis bebas. Meirizka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur tersebut. (Bes).