Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 10 September.
Aturan ini diterbitkan untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengawasan persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Pemerintah menilai perlu ada penataan organisasi dan tata kerja baru dalam KPPU. Pemerintah juga menilai aturan sebelumnya soal KPPU yang tercantum dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta perkembangan hukum, maka dari itu aturan tersebut harus diganti.
Dalam beleid itu, disebutkan KPPU adalah lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah dan pihak lainnya. Komisi KPPU bertanggung jawab kepada presiden secara langsung dan dipimpin oleh seorang ketua dan 7 anggota komisi.
Ada delapan tugas KPPU yang harus dilakukan. Pertama, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli usaha dan persaingan tidak sehat. Kedua, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Keempat, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kelima, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Keenam, menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan dengan aturan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketujuh, memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja kepada Presiden dan DPR. Kedelapan, melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
Yang sedikit berbeda dari aturan sebelumnya, dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2024 dijelaskan komisioner KPPU dapat dibantu oleh Sekretariat Jenderal. Divisi akan berada dalam koordinasi langsung Ketua Komisioner KPPU. KPPU juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan pengungkapan kasus. Kelompok ini terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang masing-masing.
Penanganan Perkara
Kemudian, untuk penanganan perkara kasus perjanjian usaha tidak sehat, komisioner KPPU diwajibkan harus bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah ataupun pihak lainnya.
Komisioner KPPU juga dilarang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang diperkarakan. Anggota komisi juga tidak boleh mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk urusan penyelesaian suatu perkara, KPPU dapat melakukan sidang majelis untuk pengambilan keputusan. Sidang majelis beranggotakan minimal 3 orang anggota komisioner KPPU dan keputusan sidang harus ditandatangani oleh seluruh anggota.(Det).