Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan setuju dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yang diusulkan DPR. Menurutnya, setiap lembaga memang butuh pengawasan.
“Ini memang perlu karena lembaga negara seperti Presiden, MA (Mahkamah Agung), DPR, kerja dalam prinsipi check and balance,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi menyebut, adanya dewan pengawas untuk meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK. Hal itu, menurut Jokowi, masih dianggap wajar.
Namun, untuk menjamin independensi KPK, dewan pengawas itu harus berada di internal lembaga antirasuah.
Dalam penyelenggaraan pengangkatan dewan pengawas, mekanismenya tetap melalui panitia seleksi dan membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota mengenai rekam jejaknya.
“Dewan pengawas itu bisa diambil dari tokoh masyarakat, akademisi ataupun pegiat antikorupsi. Bukan politisi ataupun aparat penegak hukum yang aktif,” ujarnya.
Jokowi telahi mengirimkan Surat Presiden (surpres) ke DPR pada Rabu (11/9). Dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. (Mei).