Matanurani, Jakarta – Tidak banyak yang paham istilah pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Padahal kedua istilah ini dinilai para pakar penting dalam dunia usaha.
Karena itulah, praktisi hukum, Syahdan Hutabarat mengingatkan wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal.
Penegasan itu disampaikan Syahdan alam acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema “Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga”, Kamis (12/9).
“Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu,” kata Stahdan.
Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.
“Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Syahdan. (Rmo).