Home Hukum Jaksa Diminta Penuhi Rasa Keadilan, Masak Uang Pengganti Korupsi Timah Cuma Rp12...

Jaksa Diminta Penuhi Rasa Keadilan, Masak Uang Pengganti Korupsi Timah Cuma Rp12 Triliun

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Komisi Kejaksaan meminta Jaksa Kejagung untuk mengajukan banding secara maksimal terhadap vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015—2022.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Anggota Komjak Heffinur dikutip, Rabu (7/1).

Heffinur lantas menyoroti total uang pengganti dan uang denda yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, terdapat ketimpangan dalam hal pengembalian keuangan negara.

Dimana total uang pengganti yang diputuskan adalah sebesar Rp12 triliun dan total denda yang dijatuhkan sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini jumlahnya mencapai Rp300 triliun.

Ia menegaskan bahwa JPU harus memaksimalkan upaya banding agar ada hukuman yang memenuhi rasa keadilan.”Kami akan bicara-bicara apa alasan-alasan merek dengan denda dan uang pengganti,” kata dia.

Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap jaksa yang tidak mengajukan banding terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Bani divonis 2 tahun penjara, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun.

“Ini kenapa? Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, mengatakan bahwa kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya hukum dalam hal penegakan hukum.

“Kami akan terus memantau sejumlah putusan yang belum terkonfirmasi banding mengingat saat ini atau hari ini masih dalam tenggang waktu banding,” ucapnya.(Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here