Home Nasional Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Otomatis Mundur

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Otomatis Mundur

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi secara otomatis berstatus mengundurkan diri dari jabatan menteri pemuda dan olahraga (menpora).

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan hal itu saat dimintai konfirmasi mengenai status Imam dalam Kabinet Kerja.

“Iya, secara otomatis (mengundurkan diri sebagai menteri). Diminta, tidak diminta, secara otomatis itu,” tegas Ngabalin.

Akan tetapi, Ngabalin mengaku belum mengetahui apakah Imam sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, Ngabalin belum bisa memastikan apakah Jokowi akan langsung merombak kabinet untuk menggantikan Imam.

Imam Nahrawi, tadi malam, kepada pers menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan akan melaporkan perkembangan terakhir kasusnya kepada Presiden.

“Jadi, kita akan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung,” kata Imam.

Sebelumnya, kemarin, Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari dana hibah, kader PKB itu diduga menerima uang Rp26,5 miliar.

Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018. Perkara berawal dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2018.

“Dalam kegiatan OTT itu KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan status tersangka Menpora Imam Nahrawi, kemarin. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here