Home Nasional IWPI : Nilai Potensi Kerugian Negara Proyek Coretax Rp123,6 Triliun

IWPI : Nilai Potensi Kerugian Negara Proyek Coretax Rp123,6 Triliun

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai potensi kerugian negara dari terkendalanya aplikasi pajak Coretax mencapai Rp123,6 triliun.

Hal ini disampaikan Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, usai menyerahkan bukti tambahan kepada tim penelaah Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Rinto menjelaskan, potensi kerugian tersebut berdasarkan transaksi Sistem Administrasi Perpajakan Coretax yang mencakup biaya proyek, dan tunjangan 169 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) senilai Rp1,676 triliun.

“Jadi Coretax ini, kasusnya karena ada pengadaan aplikasi, senilai Rp1,3 triliun lebih. Ini belum ditambah penghasilan 169 pegawai dari Kemenkeu. Itu bukti tambahan yang kami serahkan,” ujar Rinto.

Selanjutnya Rinto menantang tim penelaah Direktorat PLPM KPK untuk menuntaskan laporan kasus ini, agar segera naik ke tahap penyidikan. Laporan ini telah dilayangkan sejak 11 Februari 2025.

“Kalau dari hukum positifnya, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menelaah kasus yang kami laporkan. Itu berakhir pada 11 Maret 2025,” tegas Rinto.

Sementara Penasihat Hukum IWPI, Alessandro Rey menambahkan, perilisan aplikasi Coretax yang bermasalah pada Januari 2025, menyebabkan penurunan setoran pajak hingga Rp122 triliun.

Dari penjelasan Ditjen Pajak, kata dia, hanya berhasil mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 60 juta faktur pajak.

Akibatnya, penerimaan perpajakan pada Januari 2025 diperkirakan hanya mencapai Rp50 triliun, jauh di bawah realisasi Januari 2024 yang mencapai Rp172 triliun.

“Kemudian juga berkaitan dengan penerbitan faktur. Ini sangat krusial, karena wajib pajak tidak bisa menerbitkan faktur, otomatis tidak bisa melakukan transaksi bisnis dalam penagihan. Nah, otomatis wajib pajak ini dirugikan,” jelas Alessandro.

Berdasarkan pemaparan IWPI, proyek pengadaan Coretax senilai Rp1,6 triliun dan penurunan setoran pajak sebesar Rp122 triliun menjadi potensi kerugian negara. Kalau ditotal menjadi Rp123,6 triliun.

Pada 13 Februari 2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti melaporkan, jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sepanjang Januari 2025, mencapai 52,50 juta.

Sementara pada Februari sebesar 6,91 juta faktur. Dari jumlah tersebut yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 46,9 juta pada Januari dan 6,20 juta pada Februari 2025. (Ini).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here