Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat untuk menentukan pembagian zonasi kampanye untuk kedua pasangan calon dan seluruh parpol yang menjadi peserta dalam Pemilu 2019.
Dalam rapat ini diputuskan selang dua hari sekali kedua pasangan calon akan berpindah zona kampanye sesuai urutan masing-masing yang telah ditentukan melalui undian.
Undian sendiri dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari tim sukses dan Ketua KPU, Arief Budiman. Dari Tim Kampanye Nasional diwakili oleh Direktur Program Kampanye Arya Bima sementara dari BPN diwakili oleh Direktur Eksekutif BPN Sudaryono.
“Hasil pengunduan zonasi hari pertama kampanye rapat umun yang dimulai tanggal 24 maret 2019
Zona A akan dimulai oleh BPN 02 dan ZONA B akan dimulai oleh TKN 01,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, (6/3).
Sesuai undian, TKN atau paslon nomor urut 01 memulai kampanye dari zona B yang terdiri dari daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat
Sementara untuk BPN akan memulai di wilayah zona A, yang terdiri dari daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.
Kedua paslon akan saling bertukar posisi setiap dua hari sekali hingga tanggal 13 April 2019 untuk menggelar kampanye rapat umum di daerah yang telah ditentukan. Nantinya setiap parpol pendukung dan pengusung juga mengikuti jadwal kampanye paslon. (Viv).




































