Matanurani, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menanggapi pernyataan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan memberikan dana pensiun kepada koruptor.
Donal menilai, sikap yang terkesan memberikan toleransi pada koruptor tidak sejalan dengan semangat bangsa untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, sanksi yang ada dalam undang-undang sudah amat jelas untuk para koruptor.
“Sikap toleran kayak begitu justru tidak akan mengurangi perilaku korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada tataran dan aturannya yang tertera dalam undang-undang. Ada akibat hukum yang akan diberikan kepada para koruptor, salah satunya disita asetnya disiksa badannya,” ujarnya, Senin (8/4).
Pernyataan Prabowo, kata Donal, bertentangan dengan konsep yang termaktub dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Konsep seperti itu bertentangan dengan desain pemberantasan korupsi di dalam undang-undang 31/99 yang kemudian menghukum badan, merampas aset pelaku kejahatan korupsi itu, bukan justru menafkahinya dalam bentuk uang (pensiun), apalah begitu seperti bahasa dia (Prabowo),” tegas Donal.
Ia juga mempertanyakan pernyatan Prabowo yang meminta para koruptor untuk taubat bila menduduki kursi nomor 1 di Indonesia. Menurutnya, persoalan taubat merupakan urusan vertikal antara individu dengan Tuhannya, bukan pemerintah. Menurutnya, tawaran itu masih dalam konteks abu-abu dan bukan hal yang konkret.
“Kalau taubat itu kan mekanisme urusan dia dengan Tuhan, jadi menurut saya mekanisme taubat seperti apa? Harusnya dikongkretkan saja seperti memperkuat KPK, kemudian melakukan pembersian di sisi penegak hukum, kepolisian, kejaksaaan, itu menurut saya lebih tegas dan lebih kongkret, daripada konsep-konsep yang masih menerawang dan akan menimbulkan perdebatan,” jelas Donal.
Ketimbang meminta untuk bertaubat, kata Donal, akan lebih baik bila menawarkan kepada rakyat yang jelas dengan memberi sanksi dan tindak tegas kepada koruptor.
“Ketika ada kasus korupsi, diproses secara hukum, kemudian pelaku dipidana, aset dirampas, menurut saya itu justru lebih efektif daripada tawaran-tawaran lain yang belum teruji dan apalagi tidak diterapkan di banyak negara,” tandasnya. (Mei).