Matanurani, Jakarta – Mabes Polri memutuskan untuk tidak memproses video Kaesang Pangarep yang oleh Muhammad Hidayat selaku pelapor, dianggap menodai agama dan mengandung ujaran kebencian.
“Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindaklanjuti laporan itu,” kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7).
Menurutnya, kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja, ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang lelah. Menindaklanjuti urusan pangan lebih penting,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu 2 Juli 2017 dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Joko Widodo. Laporan Polisi tersebut bernomor: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian. Belakangan diketahui bahwa Hidayat tercatat sering membuat laporan ke polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017.
“Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas,” kata Rikwanto. (Oke).