Matanurani, Jakarta – Dalil gugatan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai cenderung mengada-ada. Banyak poin permohonan yang dianggap jauh dari fakta dan tanpa bukti.
“Kami melihat sangat imajinatif sekali, sangat berhalusinasi yang mereka sampaikan dalam persidangan kemarin,” kata Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, seperti dikutip dari media, Sabtu,15/6).
Irfan mengatakan tim hukum Prabowo-Sandi lebih banyak menyampaikan tuduhan dan indikasi yang minim pembuktian. Dalil gugatan juga minim kejelasan dan fakta secara materiel. Bagi Irfan, apa yang disampaikan kubu Prabowo dalam persidangan seperti tengah menyusun dan merangkum cerita fiksi untuk dijadikan novel.
“Agar masyarakat umum mau membeli novel tersebut. Karena apa? Apa-apa yang dijelaskan mereka itu sebenarnya bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf itu.
Menurut Irfan, dalil tim hukum Prabowo-Sandi lebih banyak menyampaikan soal prosedural. Bila merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalil gugatan tersebut bukanlah kewenangan MK.
“Banyak sekali dalam dalil-dalil mereka itu yang mereka sampaikan adalah sebuah prosedural yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kemarin. Agenda sidang mendengarkan pokok permohonan kubu Prabowo-Sandi sebagai penggugat hasil Pilpres.
Kubu Prabowo-Sandi menyampaikan sejumlah dalil-dalil dalam berkas permohonan yang baru diserahkan pada Senin, 10 Juni 2019. Dalam berkas tersebut, ada sejumlah dalil baru, seperti tudingan mengenai penggelembungan 22 juta suara untuk kepentingan paslon nomor urut 01, hingga petitum yang meminta seluruh komisioner KPU dipecat. Dalil-dalil itu sebelumnya tidak ada dalam berkas permohonan awal yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019.
Sidang bakal dilanjutkan mendengarkan jawaban tergugat, yakni KPU dan pihak terkait, pada Selasa, 18 Juni 2019. (Mei).