Matanurani, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, Bawaslu siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan
hasil pemilu (PHPU).
Hal tersebut dalam penanganan PHPU pilpres, pileg dan pemilihan anggota DPD. Menurut Ratna, Bawaslu berwenang memberikan keterangan soal pengawasan proses pemilu.
“Kami secara kelembagaan dan sesuai tupoksi akan menjadi pihak yang dimintai keterangan,” kata Ratna di Jakarta, Senin (27/5).
Ratna menjelaskan, keterangan yang akan Bawaslu berikan ini mengenai soal bagaimana proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan Bawaslu. Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi.
Selain itu, Ratna juga mengatakan, secara kelembagaan Bawaslu sudah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota.
“Kepada Bawaslu daerah, kami memberikan bimbingan teknis untuk menyusun keterangan untuk disampaikan pada saat sidang sengketa PHPU di MK nanti,”ungkapnya.
“Karena, pelaksanaan pemilu kan ada di wilayah Kabupaten/ kota dan Provinsi. Sehingga keterangan teman-teman di tingkat bawah itu menjadi penting,”imbuhnya.(Aku).