Home Nasional Bawaslu: Jika Tudingan Rp 500 M ke PAN dan PKS Benar, Pencalonan...

Bawaslu: Jika Tudingan Rp 500 M ke PAN dan PKS Benar, Pencalonan Sandi bisa Batal

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno semakin kuat bakal menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto dalam pilpres 2019.

Di tengah mencuatnya nama Sandiaga Uno, Wasekjen Demokrat Andi Arief menuding bahwa Sandi menyiapkan uang sebesar Rp 500 miliar masing-masing untuk PAN dan PKS. Baik Sandiaga maupun PAN dan PKS sudah membantah tudingan itu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar ikut angkat bicara terkait kabar itu. Dia menegaskan, jika kabar itu terbukti maka pencalonan Sandiagadapat dibatalkan.

Partai politik yang kecipratan uang juga akan dikenakan sanksi untuk tak dapat lagi mencalonkan presiden dan wakil presiden di pemilihan berikutnya.

“Maka pencalonan tersebut dapt dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya,” ujar Fritz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Aturan itu tertuang dalam pasal 228, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan, paslon dilarang memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Karena itu, calon maupun parpol yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Terlebih, apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat terbukti seseorang itu menyerahkan imbalan kepda partai politik untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

“Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228,” sebut dia.

Bawaslu akan melakukan penelusuran atas dugaan itu. Bawaslu berharap pihak-pihak yang mengetahuinya untuk melaporkannya. Sehingga, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi dan mendapatkan informasi secara komprehensif.

“Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut,” jelasnya.

Jika dugaan itu benar terjadi, maka sentra Gakkumdu dapat meminta bantuan dengan pihak lainnya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Sentra Gakkumdu bisa meminta bantuan dari PPATK misalnya ataupun bisa dari OJK untuk melihat apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang pada parpol terkait pencalonan presiden (dan wakil presiden),” tuturnya.(Mer).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here