Matanurani, Jakarta – Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), M. Fachri menampik isu penyerapan dana desa belum maksimal.
Saat ini, serapan dana desa jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang penyerapan dan desa sudah luar biasa sampai hari ini tahap dua sudah mencapai 58 sekian persen dari target 60 persen. Artinya ini sudah mendekati (target),” kata Fachri di Jakarta, Rabu (12/9).
Dia optimistis, serapan anggaran dana desa pada 2018 bisa mencapai 99 persen. Menilik pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya yang diklaim telah diperbaiki.
“Kami optimis sampai akhir tahun penyerapan dana desa di atas 99 persen karena kita sudah punya pengalaman dari tahun sebelumnya,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, pada 2015, serapan anggaran hanya 86 persen dari alokasi anggaran Rp 20,16 triliun. Kemudian pada 2016 penyerapan dana desa ditingkatkan dengan alokasi anggaran yang juga ditingkatknan menjadi Rp 46 triliun.
“Serapannya malah luar biasa di atas 98 persen di 2016. Tahun 2017 begitu juga ditingkatkan lagi jadi Rp 60 triliun serapannya sampai di atas 98 persen dan terakhir 2018 ini karena sudah punya pengalaman kami optimis dari 3 tahun sebelumnya ini di atas 99 persen,” ujar dia.
Bahkan saat ini, lanjutnya, dana desa tahap ketiga sudah memasuki tahap pencairan. “Sekarang sedang proses untuk pencairan dana desa tahap ketiga. Ada tahap yang ditentukan Kemenkeu untuk pencairan tahap 3 yaitu minimal capaian output dari realisasi tahap 1 dan 2 sebesar 75 persen. Sudah ada beberap kabupaten yang melakukan pencairan,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, sampai tahap dua di 33 provinsi penyerapan sudah di 431 kabupaten dari total 434 kabupaten.
“Berarti sudah 99 persen lebih. Memang ada beberapa desa yang dana desanya sudah bermasalaha dari tahun lalu dan kami dengan beberapa kementerian dan lembaga turun langsung menyelesaikan permasalahan sampai dengan tingkat desa.”
Adapun yang tergabung dalam tim terintegarsi tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, TNP2K.
“Kami juga membentuk satgas dana desa untuk menyelesaikan persoalan mulai dari penyaluran penggunaan sampai dengan tahun berikutnya,” kata dia.(Lip).