Home News MK Tolak Permohonan Uji Materi Perppu Pilkada

MK Tolak Permohonan Uji Materi Perppu Pilkada

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi covid-19.

Dengan keputusan itu, artinya, pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap akan dilanjutkan pada 9 Desember 2020.Penolakan MK didasari pada kedudukan hukum pemohonon.

Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang diwakili Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris dianggap tidak memiliki kedudukan hukum oleh MK untuk menggugat UU 6 tahun 2020 tentang Perppu pilkada.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan konklusi dan amar putusan pokok perkara nomor 69/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Saldi, uraian pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat bukti dalam perkara ini tak dapat meyakinkan MK bahwa pemohon telah aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujiannya. Karenanya, MK menganggap pemohon tidak mengalami kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, atas berlakunya norma yang diuji.

“Pemohon tidak cukup hanya dengan menjelaskan tujuan dari pembentukan organisasi, tetapi harus pula dapat menyampaikan contoh konkret aktivitas atau kegiatan pemohon sebagai lembaga berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma yang diajukan,” tegas Saldi.

Dalam permohonannya PWSPP mempermasalahkan pasal 201 ayat (1) dan (2) UU 6 Tahun 2020. Dua ayat yang mengatur tentang waktu pelaksanaan pilkada di tengah bencana non alam dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menilai, pelaksanaan pilkada di bulan Desember 2020 dapat beresiko membahayakan penyelenggara, peserta, hingga pemilih pilkada serentak di tengah covid-19 sehingga perlu ditunda hingga September 2021.

“Akan lebih relevan menunda pemungutan suara serentak menjadi bulan September 2021, meskipun tidak ada yang bisa menjamin pada bulan September 2021 Pandemi covid-19 akan berakhir, namun sekurang-kurangnya dalam rentang waktu tersebut kebiasaan-kebiasaan kenormalan baru seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak telah menjadi gaya hidup yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga laju penyebaran dan penularan covid-19 dapat ditekan,” bunyi petikan permohonan pemohon. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here