
Matanurani, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan PT Freeport Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak, salah satu syaratnya harus divestasi. Hal ini disebut sudah disetujui oleh CEO Freeport-Mcmoran Inc, Richard Adkerson.
“Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau tidak, ya tidak kita terima,” kata Menteri Jonan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).
Terkait bantahan pihak Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama bahwa divestasi belum ada kesepakatan, Menteri Jonan mengatakan dia langsung bicara dengan CEO Freeport-Mcmoran Inc. Richard Adkerson.
“Kalau saya ketemunya Richard Adkerson ya, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya tidak perlu ya. Wong Riza tidak pernah bertemu saya,” tegas Menteri Jonan.
Dia mengungkapkan bahwa pada akhir bulan ini Freeport dan pemerintah akan melanjutkan pembicaraan mengenai finalisasi negoisasi perpanjangan kontrak.
Sebelumnya, Menteri Jonan memastikan PT Freeport Indonesia telah sepakat melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Kesepakatan ini hanya tinggal menunggu negosiasi final.
“Kalau 51 (persen) sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau nego final,” kata Menteri Jonan.(Mer).




































