Home News Manulife Diminta Tuntaskan Polemik Ketenagakerjaan

Manulife Diminta Tuntaskan Polemik Ketenagakerjaan

0
SHARE

Masalah hukum yang terjadi antara 11 eks karyawan dengan PT Asuransi Jiwa (AJ) Manulife Indonesia kian memuncak. Ini menyangkut tindakan sepihak dari manajemen AJ Manulife terhadap ke-11 karyawannya dengan mengalihkan status ke-11 karyawannya dari Policy Owner Services/POS (karyawan tetap) menjadi Agen AJ Manulife yang mengakibatkan ketidakjelasan status serta kerugian material (finansial) dan immaterial.

Hal itu tertuang dalam rilis yang disampaikan Kuasa Hukum ke-11 eks karyawan AJ Manulife Suyud epada matanurani.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Suyud, permintaan sepihak dari manajemen AJ Manulife kepada ke-11 karyawannya tersebut telah telah melanggar kaedah pelaksanaan hubungan industrial. Dengan demikian secara implisit Perusahaan AJ Manulife telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Suyud menambahkan, tindakan AJ Manulife yang menyatakan dalam hal ini 11 karyawan sebagai mitra kerja, merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, pihaknya melayangkan somasi kepada AJ Manulife.

Dijelaskan selama bekerja ke-11 karyawan tersebut telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bagiannya dan berada dibawah supervise dari Branch Manager masing-masing.

“Karena AJ Manulife telah melakukan kesalahan kumulatif, yaitu telah membuat perjanjian yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Dan juga telah melanggar UU Asuransi yakni tidak sesuai dengan rencana kerja yang layak. Maka kami meminta manajemen AJ Manulife untuk merespon tuntutan kami,” pungkas Suyud Margono.

Menanggapi somasi dari ke-11 eks karyawannya, ketika dihubungi Jeffry Kwee Chief Agency AJ Manulife mengatakan, “Setahu saya sudah ada pertemuan antara kedua pihak”. Akan tetapi dirinya mengaku tidak tahu apa hasil pertemuan tersebut.

Lebih jauh saat dihubungi via email, pihak Manulife melalui Dewinta dari tim Corporate Communications Manulife Indonesia membenarkan telah ada pertemuan secara langsung dengan beberapa perwakilan eks-mitra yang dimaksud beserta kuasa hukumnya.

Pihak Manulife menolak bila dikatakan telah memecat. “Tidak ada proses pemecatan yang terjadi. Sejak awal, status kesebelas eks-mitra yang dimaksud bukanlah karyawan Manulife Indonesia, melainkan mitra Manulife Indonesia,” jelasnya.

Mengenai proses hukum yang berjalan, Dewinta mengatakan, Manulife Indonesia menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia serta menghormati hak dan kewajiban setiap individu yang bekerja dan bermitra dengan Manulife Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia. (Ken)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here