Matanurani, Jakarta – KPU Sumatera Utara (Sumut) menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah setempat sebesar Rp365,1 miliar.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi, dikutip, Kamis (3/10). Disebutkannya, batasan pengeluaran dana kampanye tersebut telah disepakati bersama antara pasangan calon (Paslon) bersama KPU Sumut.
Ditegaskannya, setelah disepakati bersama bahwa Paslon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut.
Dijelaskannya, calon gubernur dan wakil gubernur juga diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta melaporkan dana kampanye ke KPU. Laporan tersebut, mencakup sumbangan awal yang diterima paslon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, masa kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan, Rabu, 27 November 2024.
“Untuk masing-masing pasangan calon tidak boleh merusak alat peraga kampanye . Tidak boleh memasang alat peraga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih. Dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki-laki dan 5.468.815 pemilih perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota.(Sib).