Matanurani, Jakarta — Kementerian Luar Negeri RI buka suara mengenai peraturan menteri luar negeri yang disebut-sebut melarang delegasi Israel di forum-forum resmi di Indonesia.
Aturan itu yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.
“Saya garis bawahi [permenlu itu] sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan,” ujar Faizasyah di Kemlu RI, Rabu (5/4).
Ia kemudian berujar, “Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda, tidak dalam kerangka internasional.”
Ia lantas menjelaskan soal awal mula permenlu itu terbentuk. Di era awal reformasi dan otonomi daerah, banyak pemda melakukan kegiatan internasional.
Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, keuangan menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
“Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman,” ucap dia lagi.
Permenlu ini menjadi perbincangan usai Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembatalan Piala Dunia U-20 di RI karena Indonesia tak punya hubungan luar negeri dengan Israel. Namun, ia tak menjelaskan secara spesifik peraturan yang dimaksud.
“Hal tersebut tentu saja terjadi bukan karena adanya perbedaan pendapat, tapi yang harus dilihat bahwa memang dalam aturan yang ada dalam Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa kita tidak mempunyai hubungan dengan Israel,” ucap Puan di kompleks parlemen, Selasa.
Puan lantas meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu tidak ada aturan yang membuat kegiatan terpaksa gagal. Ia tak ingin aturan itu bertolak berbenturan dengan kegiatan yang akan dilakukan.
“Apakah ada aturan aturan-aturan yang kemudian nanti tidak bisa dilaksanakan di Indonesia? Jadi jangan sampai aturan itu kemudian bertolak belakang,” katanya.
Bab X dalam Permenlu Nomor 3 tahun 2019 memang membahas hubungan Indonesia dan Israel. Berikut bunyi di poin 151, seperti tertera di situs Kemlu RI.
Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi
b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia
d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel
e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.(Cen).