Matanurani, Jakarta – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mewajibkan kementerian dan lembaga mempunyai backup data cadangan mandiri. Hal ini untuk berja-jaga jika Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 kembali diserang hacker.
Menko Hadi menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut usai PDNS 2 diserang pihak tak bertanggung jawab. “Setiap tenant atau kementerian harus memiliki back-up, ini mandatory,” katanya, saat saat konferensi pers, Jakarta, Senin (1/7).
Menko Hadi menyampaikan penggunaan cadangan data itu akan membuat instansi pemerintah tetap aman meski ada gangguan lagi terhadap PDNS. “Ada DRC (Disaster Recovery Center-red) atau hot site yang ada di Batam dan bisa auto-gate interaktive service,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa langkah ini dapat mendorong data center memiliki back up berlapis-lapis. Nantinya, data yang tersimpan juga akan disimpan dalam cloud cadangan yang diberlakukan secara zonasi.
“Data-data sifatnya umum, kemudian data yang memang seperti statistik dan sebagainya, akan disimpan di cloud sehingga tidak perlu di PDN,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam upaya meningkatkan keamanan siber. “BSSN akan terus meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan ke komando kendali BSSN yang ada di Ragunan,” ujarnya.
Menko Hadi pun menargetkan permasalahan data ini dapat diselesaikan pada Juli sesuai permintaan Presiden Joko Widodo. “Sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama seperti yang terjadi di bulan Juni,” ucap Menko Hadi. (Rri).