Matanurani, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bakal menahan Tersangka AAN terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Madina.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat menerima penyerahan Tersangka AAN dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumut, di Kantor Kejati Sumut, Kamis (12/5).
Dikatakannya, Kajati Sumut Idianto merekomendasikan agar Tersangka AAN ditahan dan demikian akan disikapi oleh Kejari Madina.
“Terkait penahanan sikap Kejatisu untuk ditahan dan sikap selanjutnya diteruskan Kejari Madina pada saat serah terima nanti,” ucapnya.
Dijelaskan Yos, alasan jaksa menahan tersangka AAN dikarenakan ancaman hukuman dari perbuatan AAN lebih dari lima tahun.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Yos melanjutkan, tersangka AAN akan di bawa ke Kejari Madina di Panyabungan dikarenakan Locus Tempus Kejadian di Madina dan untuk kepentingan Jaksa Penuntut Umum dalam menyiapkan dakwaan.
“Jaksa peneliti dari bidang Pidum Kejatisu karena penyidikan dari Poldasu, dan tentunya jaksa penuntut dari Kejari Madina. Jadi dia akan kita serahkan ke Kejari Madina, untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (Was).