Home Hukum Kegiatan Fiktif Menjadi Modus Korupsi Kadis Kebudayaan Jakarta

Kegiatan Fiktif Menjadi Modus Korupsi Kadis Kebudayaan Jakarta

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta memiliki modus berkerja sama dengan Event Organizer (EO) yang membuat perusahaan dan beberapa vendor.

Selanjutnya EO tersebut membuat berbagai kegiatan di pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta yang bekerja sama dengan vendor-vendor yang telah dibuat.

“Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan, sebagian lagi di fiktifkan,” kata Yusrian di Kejaksaan Tinggi Jakarta, dikutip Jumat (3/1).

Lebih lanjut Yusrian menjelaskan bahwa semua kegiatan dilengkapi dengan pertanggung jawaban anggaran atau SPJ dengan menggunakan stempel palsu. Ada pula yang meminjam beberapa perushaan dengan imbalan sebesar 2,5% untuk perusahaan tersebut.

“Tanpa perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan,” lanjut Yusrian.

Terkait dengan total kerugian yang dialami negara, pihak kejaksaan tinggi masih belum bisa memberikan angka pasti. Namun Pihak kejaksaan telah membidik beberapa kigatan yang diduga telah dimanipulasi.

“Mengenai kerugian negara masih dihitung, kami membidik beberapa kegiatan yang potensial untuk dimanipulasi di tahun 2023 dan tahun 2024,” tegas Yusrian.(Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here