Matanurani, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf. Jaksa meyakini, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (16/1).
Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Kuat Ma’ruf bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam menyusun tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Kuat belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Kuat Ma’ruf juga tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Sementara untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, dan luka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Ricky dan Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bes).





































