Matanurani, Jakarta — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembacaan replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1), jaksa menilai uraian pleidoi Putri tak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara.
“Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa.
Maka, jaksa meminta agar Putri tetap dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa pada 18 Januari 2023.
Menurut jaksa, tim penasihat hukum Putri memperlihatkan sikap tidak profesional terhadap surat dakwaan dan tuntutan yang berasal dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa menilai mereka ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri.
“Sudah jelas dan nyata dan tidak dapat terbantahkan lagi sebuah fakta hukum bahwa terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga, nomor 46,” kata jaksa.
Dalam nota pembelaannya, Putri menepis tuduhan jaksa yang menyatakan dirinya menghendaki dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saya sepenuhnya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua,” ucap Putri.
Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.(Cen).