Matanurani, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya pada Rabu (3/7).
Pemberhentian jabatan tersebut merupakan bentuk sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Hasyim.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan, Rabu (3/7).
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sejumlah fakta terungkap usai putusan DKPP tersebut dibacakan pada Rabu
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tindakan asusila dan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari:
1. Setiap bulan diperingatkan DKPP
Adanya kasus tindakan asusila tersebut menambah rekam jejak pelanggaran yang dilakukan Hasyim selama menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Sebelumnya DKPP sudah pernah memberikan sanksi berupa teguran hingga peringatan keras terkait beberapa pelangggaran yang sudah terbukti dilakukan oleh Hasyim.
Hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Hasyim sendiri maupun yang dilakukan bersama para komisioner lainnya.
Dalam kasus pelanggaran kali ini, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasanya sebagai Ketua KPU untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindak asusila terhadap korban.
2. Gunakan fasilitas jabatannya untuk mendekati korban
Hasyim mendekati korban dengan menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani saat mengadukan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 mengatakan, korban dan pelaku beberapa kali bertemu.
Baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata Maria.
Selain itu, Hasyim juga diklaim memiliki upaya aktif yang dilakukan secara terus menerus untuk menjangkau korban, meski keduanya terpisah jarak.
3. Incar korban untuk penuhi hasrat seksual
DKPP mengungkapkan, sejak awal Hasyim sudah mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya.
Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan menemukan bukti bahwa Hasyim telah mendekati dan memberikan perlakuan khusus kepada korban sejak awal mereka bertemu.
Upaya tersebut dimulai ketika Hasyim mengirimkan pesan rayuan melalui aplikasi WhatsApp.
“Bahwa Teradu (Hasyim) sejak awal pertemuan dengan Pengadu (korban) memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan ‘Pandangan pertama turun ke hati ditambah emotikon peluk’,” ujar J Kristiadi, Kamis (4/7).
Ia menambahkan, sejak awal Hasyim telah terbukti mencari kesempatan untuk bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
Hasyim juga meluangkan waktu khusus di sela-sela jam kerjanya untuk mengajak korban bertemu di kafe.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” tambah J Kristiadi.
4. Merayu korban untuk berhubungan badan
Korban berinisal CAT mengaku, Hasyim telah merayunya untuk melakukan hubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap saat berada di Amsterdam, Belanda.
Fakta tersebut juga terungkap dalam putusan sidang yang dibacakan oleh DKPP pada Rabu.
DKPP menyampaikan, hubungan badan Hasyim dengan korban terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Tindak asusila itu terjadi ketika ada agenda kegiatan bimbingan teknik (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023 di Den Haag, Belanda.
Pada kegiatan tersebut, Hasyim hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.
Dalam sidang pemeriksaan, korban mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya.
“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu,” ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo dalam membacakan pertimbangan putusan dalam sidang, Rabu.
Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,” tambahnya. (Kps).