Home News Diduga Rugikan Negara Rp 313 Miliar, Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan...

Diduga Rugikan Negara Rp 313 Miliar, Tersangka Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Segera Diadili

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Tersangka Korporasi PT Nindya Karya (NK) Persero dan PT Tuah Sejati (TS) dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap KK dengan tersangka korporasi yaitu PT Nindya Karya Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero, dan PT Tuah Sejati yang diwakili oleh Direktur Utama PT Tuah Sejati pada hari ini, Kamis (30/12).

“Selanjutnya tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (30/12).

Persidangan nantinya kata Ali, diagendakan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak April 2018 lalu.

Kedua korporasi tersebut diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu, penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.

PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati.

KPK pun sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat empat orang. Yaitu, Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam; Ramadhany Ismy selaku PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang; Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang; dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Proyek ini diketahui telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp 7 miliar, namun terhambat lantaran bencana tsunami Aceh. Akan tetapi, tetap ada anggaran yang dikeluarkan senilai Rp 1,4 miliar sebagai uang muka.

Kemudian, pada 2006, dikeluarkan anggaran sebesar Rp 8 miliar, 2007 sebesar Rp 24 miliar, 2008 sebesar Rp 124 miliar, 2009 sebesar Rp 164 miliar, 2010 sebesar Rp 180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp 285 miliar. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here