Home News 13 Industri Minta Gas Murah, Segini Tambahan Gasnya

13 Industri Minta Gas Murah, Segini Tambahan Gasnya

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemerintah saat ini telah menyalurkan gas murah US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU) untuk tujuh kelompok industri. Setelah tujuh kelompok industri ini, Kementerian Perindustrian mengusulkan tambahan 13 kelompok industri baru lagi untuk bisa mendapatkan harga gas murah ini.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurniato mengatakan, usulan tambahan untuk 13 jenis industri ini bisa mencakup total 80 perusahaan. Usulan ini menurutnya akan dibahas di dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya.

“Di tahun 2021 kita menerima usulan tambahan sekitar 13 jenis industri lagi, yang tambahannya ada 80 perusahaan, akan dibahas di Ratas,” paparnya dalam acara “The 45th IPA Convention and Exhibition 2021” secara virtual, Kamis (02/9).

Dengan tambahan 13 industri ini, maka menurutnya alokasi gas yang dibutuhkan akan bertambah menjadi sekitar 129,04-169,64 miliar British thermal unit per hari (BBTUD).

“Nanti butuh volume sekitar 129-169 BBTUD, ini pekerjaan rumah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan tambahan 13 industri baru untuk menerima harga gas US$ 6 per MMBTU ini awalnya disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Adapun ke-13 sektor industri itu antara lain industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.

“Pada dasarnya industri yang membutuhkan gas bisa terlayani dari kebijakan ini karena sudah terbukti membantu industri memberi daya saing luar biasa, ekspor makin baik, utilisasi makin tinggi,” sebut Agus.

Kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU sudah berlaku sejak 1 April 2020 sebagaimana sebelumnya disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Penurunan ini dilakukan dengan skema penurunan bagian pemerintah, DMO atau pun impor (gas),” kata Airlangga dalam keterangan resminya lewat rekaman suara yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (18/3/2020).

Kebijakan yang diputuskan tersebut, kata Airlangga, merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, yakni tentang penetapan harga gas bumi.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, adapun tujuh industri yang menerima harga gas US$ 6 per MMBTU ini antara lain:

1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here