Matanurani, Jakarta – Pemerintah memberikan sinyal akan mengambil alih lahan konsesi seluas 148 ribu hektare di Kawasan Danau Toba untuk mendukung pengembangan kawasan pariwisata di danau vulkanik terbesar di dunia itu.
Presiden Joko Widodo mengatakan pengambilalihan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Terkait dengan pernyataan Presiden tersebut, tokoh Batak yang juga ekonom Benny Pasaribu menegaskan perlu komitmen dan ketegasan pemerintah mengenai peruntukan lahan konsesi yang ditarik tersebut.
“Menurut hemat saya sangat menarik atas pertanyaan Pak Presiden ini, bahwa 148 Ribu hektare lahan konsesi di KDT akan ditarik Pemerintah. Seandainya nanti benar ditarik oleh Pemerintah, bagaimana peruntukan lahan konsesi itu yang ditarik tersebut?, ungkap Benny kepada matanurani, Selasa (29/10).
Menurut Benny, peruntukan yang dimaksud adalah berapa luas untuk hutan lindung, untuk hutan tanaman industri, untuk pengembalian tanah adat dan hutan masyarakat adat, dan lain-lain. “Ada pula untuk pertanian. Apa sudah jelas petanya,? tanya Benny.
Menurut Benny seharusnya tetap tanah negara. Penggunaanya bisa dalam bentuk Hak Pakai untuk beberapa tahun, selama bisa produktif. Dan peruntukannya harus sesuai RTRW.
Selanjutnya kata Benny, semua lahan yang penting bagi ekologi Danau Toba harus masuk lahan Konservasi. Hutan lindung dan konservasi bisa tetap melibatkan partisipasi rakyat dengan perjanjian yang jelas dan pasti.
“Lahan ini sebaiknya diatur oleh pemerintah dan bisa dalam jumlah di atas 1000 hektare dan diserahkan kepada koperasi dengan kontrak Hak Pakai,” pungkas Benny. (Smn).





































