Home Nasional Komisi II DPR: Ambang Batas Parlemen Berpotensi Naik dari 4 Persen

Komisi II DPR: Ambang Batas Parlemen Berpotensi Naik dari 4 Persen

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berpotensi naik dari angka saat ini sebesar 4%.

Menurut dia, pembahasan mengenai angka tersebut akan dilakukan lebih lanjut saat revisi UU Pemilu masuk tahap rapat panja. “Ya 4% naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4%, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Rifqinizamy mengatakan pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya mempertimbangkan besaran persentase, tetapi juga harus memiliki dasar argumentasi konstitusional dan normatif. “Nah, karena itu nanti dalam pembahasan norma tersebut di Komisi II DPR, kami akan sampaikan formula dan argumentasi konstitusional dan normatifnya dengan baik,” katanya.

Kendati demikian, politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan DPR tidak ingin mendahului sikap resmi partai politik terkait angka ambang batas parlemen yang tengah dibahas. Menurut dia, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.

“Tugas kami mengerjakan apa yang menjadi tugas kami, dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU,” kata Rifqinizamy.

Ia menegaskan, salah satu sumber penting adalah kesepakatan politik yang sudah dibicarakan oleh ketua umum parpol. “Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing,” lanjutnya.

Kesepakatan Politik
Rifqinizamy mengatakan kesepakatan yang telah dibicarakan para ketua umum partai politik menjadi salah satu masukan penting dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Namun, dia menegaskan Komisi II DPR tetap akan menjalankan proses legislasi sesuai kewenangannya, termasuk menyusun naskah akademik dan rancangan aturan.

Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Selain ambang batas parlemen, sejumlah aspek sistem pemilu juga berpotensi menjadi materi pembahasan. (Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here