Home Nasional Daftar 13 Jenis Tindak Pidana Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Daftar 13 Jenis Tindak Pidana Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Komisi III DPR mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam ruang lingkup UU tentang Perampasan Aset. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga tindak pidana di bidang pertambangan, perbankan, perpajakan, serta perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah Komisi III melakukan riset dan pendalaman, termasuk membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) di sejumlah negara.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dikutip dari laman resmi DPR, Senin (31/8).

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi III DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset:
1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman mengatakan para ahli hukum berpandangan tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Selandia Baru, misalnya, melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana yang bersifat signifikan, diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun, dan denda lebih dari NZ$ 30.000.

“Singapura pun mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya, seperti Paraguai, Uruguai, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar wakil rakyat dari dapil Jakarta Timur itu.

Italia mengatur ruang lingkup secara lebih terperinci, meliputi tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi lain yang terkategori serius. Sementara itu, Amerika Serikat melalui 18 US Code § 981-982 (Civil Forfeiture) mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

Australia melalui AUS Proceeds of Crime Act, 2002 dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act, 2002 memberlakukan perampasan aset tanpa jalur pidana pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani pengadilan lebih tinggi (indictable crime).

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan asset, adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.

Daftar tindak pidana di Thailand antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.

Komisi III DPR menyatakan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana tetap mempertimbangkan efektivitas, proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here