KPPU Perluas Pendalaman, Uji Pembentukan Harga dan Pasokan Semen di Sumut
Matanurani, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas pendalaman terhadap struktur pasar dan distribusi semen di Sumatera Utara. Setelah menghimpun berbagai informasi melalui diskusi dengan para pemangku kepentingan, KPPU kini menelusuri pembentukan harga dan pola pasokan di setiap mata rantai distribusi untuk memastikan faktor-faktor yang menyebabkan harga semen di sejumlah wilayah masih relatif tinggi.
Pendalaman yang dilakukan Kantor Wilayah I KPPU saat ini difokuskan pada pengumpulan dan verifikasi data dari produsen, distributor, toko bangunan, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok semen. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pasokan, distribusi, dan pembentukan harga di pasar.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan data diuji secara menyeluruh.
“KPPU akan menelusuri waktu mulai berkurangnya pasokan, merek dan wilayah yang terdampak, pemberlakuan kuota atau pembatasan jumlah pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami juga akan menilai sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera.
Menurut Gopprera, pendalaman tidak hanya melihat perubahan harga di tingkat konsumen, tetapi juga menguji apakah kenaikan harga memiliki keterkaitan dengan perubahan biaya, kondisi pasokan, permintaan, maupun hambatan distribusi yang dapat diverifikasi.
“KPPU akan menguji apakah pergerakan harga berkorelasi dengan perubahan biaya, pasokan, permintaan, dan kondisi distribusi yang dapat diverifikasi. Apabila ditemukan kesepakatan antarpelaku usaha dalam penetapan harga atau pengaturan pasokan yang tidak memiliki justifikasi objektif dan didukung alat bukti yang cukup, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini, pendalaman lapangan menunjukkan sejumlah fakta yang masih memerlukan verifikasi. Dari hasil klarifikasi terhadap distributor di Kota Medan, KPPU memperoleh informasi bahwa beberapa merek semen sempat mengalami kekosongan stok.
Distributor juga menyampaikan adanya tambahan biaya distribusi, seperti biaya angkutan, parkir, dan biaya tunggu ketika kapal belum dapat bersandar. Selain itu, terdapat informasi mengenai perubahan harga beli dari beberapa produsen selama periode Juni hingga Agustus 2026 yang kini sedang dicocokkan dengan dokumen transaksi dan data pendukung lainnya.
KPPU juga sedang mencermati pergerakan pasokan semen yang masuk melalui Pelabuhan Belawan. Data awal menunjukkan volume pengiriman sempat menurun pada Mei 2026 sebelum kembali meningkat pada Juni 2026. Saat ini KPPU masih memverifikasi data pengiriman pada Juli dan Agustus 2026 serta membandingkannya dengan data persediaan distributor, volume penjualan, waktu tunggu pengiriman, dan perkembangan harga eceran di pasar.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, seluruh informasi tersebut harus dilihat secara utuh agar dapat diketahui pada bagian mana tekanan terhadap pasokan maupun harga mulai terjadi.
“Berbagai faktor memang muncul, mulai dari produksi, alokasi pasokan, distribusi, pelabuhan, angkutan, hingga kondisi persediaan pada tingkat distributor dan toko bangunan. Namun, faktor-faktor tersebut belum sepenuhnya menjelaskan mengapa harga semen di beberapa wilayah Sumatera Utara masih relatif tinggi dan mengapa beberapa merek mengalami kekosongan. Karena itu, kami perlu melihat datanya secara utuh dari produsen sampai ke pasar,” ujar Ridho.
Sebagai bagian dari pendalaman tersebut, KPPU telah menjadwalkan permintaan data kepada sejumlah produsen dan distributor semen. Data yang diminta meliputi volume produksi dan penjualan, alokasi pasokan ke Sumatera Utara, jadwal pengiriman, tingkat persediaan, perubahan harga, komponen biaya logistik, hingga skema distribusi. Analisis terhadap data tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah keterbatasan pasokan di tingkat pasar lebih dipengaruhi oleh persoalan logistik, perubahan alokasi pasokan, kondisi persediaan, atau faktor lain dalam rantai distribusi.
Ridho menegaskan, KPPU akan mendasarkan setiap kesimpulan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin melihat pergerakan pasokan dan harga sebelum, selama, dan setelah periode kenaikan harga secara lebih rinci. Apabila persoalannya berasal dari kenaikan biaya dan kendala logistik, korelasinya harus terlihat dalam data. Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengaturan atau pembatasan pasokan yang tidak dapat dijelaskan oleh faktor biaya maupun kondisi operasional, hal tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
KPPU menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih berupa kajian dan verifikasi data. Kajian tersebut belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran persaingan usaha. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti yang memadai, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku. (Red).



































