Matanurani, Jakarta – Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2025 tercatat sebesar 2,81% dari PDB. Hal ini terungkap dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2025 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Defisit anggaran TA 2025 yang terjaga mencerminkan penerapan kebijakan fiskal yang ekspansif namun tetap disiplin dan terkendali di bawah ambang batas aman UU Nomor 17 Tahun 2003.” tulis BPK dalam LKPP 2025, dikutip Rabu (29/7).
Menurut BPK, kebijakan fiskal pemerintah dijalankan secara adaptif dan responsif sebagai instrumen shock absorber serta countercyclical untuk memitigasi tantangan dinamika global, melindungi daya beli masyarakat melalui berbagai paket stimulus, dan mengakomodasi program prioritas nasional.
Sebelumnya, defisit APBN 2025 tercatat melebar mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini diungkap oleh pemerintah pada akhir 2025.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun sudah menegaskan bahwa defisit APBN 2025 terkendali dalam batas aman sebesar 2,81% terhadap PDB atau Rp670,34 triliun.
“Untuk membiayai defisit tersebut, pemerintah menempuh strategi pembiayaan yang pruden dan terkendali dengan memanfaatkan kondisi pasar yang membaik,” jelas Menkeu, pada awal bulan lalu (2/7).
Keseimbangan Primer pada tahun 2025 mencatat nilai negatif sebesar Rp155,94 triliun, yang menunjukkan bahwa total Pendapatan Negara lebih kecil dibandingkan Belanja Negara di luar pembayaran bunga utang.
Keseimbangan Primer merefleksikan kemampuan pemerintah untuk memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pokok dan bunga utang menggunakan Pendapatan Negara.
Apabila Keseimbangan Primer bernilai negatif, maka pemerintah memerlukan pembiayaan tambahan untuk melunasi sebagian atau seluruh kewajiban pokok dan bunga utang dari periode sebelumnya.
Meskipun realisasi defisit APBN dan keseimbangan primer pada tahun 2025 tercatat lebih besar dibandingkan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025, hal ini merupakan cerminan upaya keras pemerintah untuk memberikan stimulus perekonomian melalui program-program prioritas yang mampu mendorong daya beli masyarakat dan menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak.
Sementara itu, mengutip LKPP 2025, utang pemerintah pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp9.658,19 triliun atau 40,54% terhadap PDB, meningkat dibandingkan dengan rasio utang terhadap PDB pada tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya penerbitan SBN dalam negeri yang mencerminkan optimisme investor terhadap perekonomian nasional.
“Tingginya minat investor tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal pemerintah terus meningkat,” tulis LKPP.(Cnb).




































