Matanurani, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, hingga penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
KOSMAK menilai perkara tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, nilai dugaan pemerasan dan penyuapan sepanjang 2022-2026 diperkirakan mencapai USD2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun.
Koordinator KOSMAK Sugeng mengatakan praktik itu diduga terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Mustahil praktik sebesar itu dilakukan seorang diri. Kami menduga ada pihak lain yang ikut terlibat, termasuk kemungkinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dugaan ini perlu diusut secara independen,” kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Jakarta, Senin, (27/7).
Karena itu, KOSMAK juga meminta ST Burhanuddin mundur dari jabatannya. Organisasi tersebut menilai Jaksa Agung telah kehilangan legitimasi moral setelah mantan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi.
Dalam hasil investigasinya, KOSMAK memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan Febrie. Mulai dari dugaan menekan BPK dalam audit kasus Jiwasraya, praktik tebang pilih penetapan tersangka, dugaan penyanderaan terhadap Ketua Mahkamah Agung Sunarto, hingga penyimpangan penanganan denda administrasi pertambangan saat memimpin Satgas PKH.
Sugeng juga menuding Febrie menggunakan berbagai modus untuk mengendalikan penanganan perkara.
“Mulai dari praktik tebang pilih tersangka, ‘memotong anjing di depan monyet’, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sanksi administrasi terhadap sejumlah perusahaan tambang,” ujarnya.
KOSMAK mengklaim seluruh hasil investigasi tersebut dituangkan dalam buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang akan diluncurkan pada 10 Agustus 2026.
Dalam perkara dugaan suap hakim kasus ekspor crude palm oil (CPO), KOSMAK menuding Febrie sengaja membatasi tersangka hanya pada Muhammad Syafei, meski menurut mereka aktor yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berada pada level direksi perusahaan.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly bahkan menduga Febrie mengintimidasi Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia Cheah Chee Wai hingga menitipkan uang Rp11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Ronald, uang yang dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu diduga sengaja dipertontonkan untuk membangun citra di hadapan Presiden.
Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus menduga selain menerima uang titipan Rp11,8 triliun, Febrie juga melakukan pemerasan terhadap pihak Wilmar hingga sedikitnya Rp3 triliun sebagai imbalan agar proses penyidikan tidak berkembang.
Tak hanya itu, KOSMAK juga mendesak KPK mengambil alih perkara dugaan suap Rp70 miliar yang melibatkan Sugar Group Companies. Mereka menilai penanganan perkara tersebut sengaja diperlambat meski terdakwa Zarof Ricar telah mengakui menerima uang suap sejak awal penyidikan.
Komisioner KOSMAK Cartic Carrel Ticualu mempertanyakan mengapa sejumlah nama yang disebut dalam persidangan, termasuk pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima suap, tak kunjung diperiksa.
KOSMAK juga menyoroti dugaan hilangnya barang bukti dalam perkara Zarof Ricar. Berdasarkan berita acara penyitaan, uang tunai yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, yang diumumkan ke publik hanya Rp915 miliar.
“Selisih sekitar Rp285 miliar itu harus dijelaskan. Ke mana uang tersebut?” kata Carrel.
Selain uang, KOSMAK menyebut sejumlah barang bukti elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan iPad yang diduga memuat informasi penting terkait aliran dana juga tidak lagi tercantum dalam lampiran putusan pengadilan.
Di sisi lain, KOSMAK turut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan sanksi administrasi yang dijatuhkan Satgas PKH kepada sejumlah perusahaan tambang.
Menurut KOSMAK, terdapat dugaan penyimpangan dalam eksekusi denda terhadap PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, hingga PT Bosowa Mining.
Selain itu, KOSMAK menyebut terdapat sekitar 50 entitas dengan potensi sanksi administrasi mencapai Rp80,19 triliun yang hingga kini tidak pernah diumumkan secara terbuka realisasi penagihannya kepada publik.
“Fakta-fakta itu patut diduga sebagai indikasi adanya penyimpangan dalam penegakan hukum sektor pertambangan dan kawasan hutan,” tutup Ronald. (Rmo).




































