Matanurani, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power akibat keterlambatan menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham kepada regulator.
Sanksi tersebut diputuskan dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait akuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi mencapai Rp6,5 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis, di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU Jakarta, Selasa (2/6).
Berdasarkan fakta persidangan, transaksi pengambilalihan saham tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Sesuai ketentuan yang berlaku, PT ITM Bhinneka Power wajib menyampaikan pemberitahuan transaksi kepada KPPU paling lambat pada 2 November 2023.
Namun, dokumen notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat tiga hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan regulator.
Dalam proses persidangan, perusahaan mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator. Pengakuan tersebut membuat perkara diproses melalui mekanisme pemeriksaan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah mempertimbangkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran administratif, menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara, serta memerintahkan perusahaan menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan putusan akan dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Red).





































