Matanurani, Jakarta – Bank Dunia merekomendasikan pemerintah untuk mengubah skema penetapan upah minimum yang dituding sebagai biang keladi tingginya informalitas pekerja di Indonesia.
Laporan Bank Dunia menyoroti anomali di pasar tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan standar global. Berdasarkan Indeks Kaitz yang mengukur rasio upah minimum terhadap upah median pasar, Indonesia memiliki salah satu negara tingkat upah minimum tertinggi di dunia.
Pada 2022, rasio upah minimum Indonesia tercatat mencapai 124% terhadap upah median pasar, lebih dari dua kali lipat dibandingkan rata-rata negara OECD yang bertengger di level 55%.
Kenaikan upah minimum yang dinilai terlalu agresif dan melampaui laju pertumbuhan produktivitas ini membuat biaya kepatuhan perusahaan meroket. Sebagai respons rasional, perusahaan cenderung menghindari perekrutan formal, sehingga para pekerja terdampak pada akhirnya terserap ke dalam ekosistem informal dengan kondisi yang lebih rentan.
Bank Dunia mengungkapkan pada tahun-tahun setelah diterapkan upah minimum kabupaten yang lebih tinggi dari provinsi sekitarnya, proporsi pekerja yang setidaknya sesuai upah minimum menurun sebesar 3,4 poin persentase, tingkat pengangguran meningkat sebesar 2,7 poin persentase, dan tingkat pekerjaan penuh waktu turun sebesar 3,5 poin persentase.
Saran dari Bank Dunia
Untuk mengeluarkan Indonesia dari jebakan informalitas tersebut, Bank Dunia merekomendasikan pergeseran fundamental dalam regulasi pengupahan.
Pertama, pemerintah disarankan untuk melakukan rebranding atau penjenamaan ulang terhadap kebijakan upah minimum yang ada saat ini. Bank Dunia menilai kebijakan tersebut lebih akurat diubah statusnya menjadi “upah referensi” atau “upah acuan” yang sifatnya tidak mengikat, yang bertujuan memfasilitasi perundingan pekerja sektor formal tanpa menciptakan distorsi hukum dan beban kepatuhan palsu.
Kedua, lembaga yang bermarkas di Washington DC itu merekomendasikan pemerintah untuk mengadopsi konsep batas upah baru yang benar-benar difungsikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja berupah rendah. Agar dapat berjalan berkelanjutan, batas bawah ini harus dikalibrasi secara ketat dengan tren produktivitas.
Untuk memastikan upah tidak mendistorsi pasar di wilayah berproduktivitas rendah, skema penetapan ini disarankan menggunakan Indeks Kaitz di tingkat provinsi.
Dengan demikian, batas upah dapat disesuaikan dengan realitas ekonomi lokal, memungkinkan upah naik secara proporsional seiring dengan membaiknya produktivitas tanpa harus mengorbankan ketersediaan lapangan kerja. (Bis).





































