Matanurani, Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM dengan korban penumpang pesawat berinisial MN (51). Akibat peristiwa itu, MN kehilangan saldo rekening senilai Rp 41 juta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, kasus ini bermula saat korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 pada Jumat (20/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Saat menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di terminal 1 bandara, korban didatangi dua pria yang kemudian diketahui berinisial A dan M.
“Pelaku menawarkan kerja sama bisnis elektronik kepada korban, dengan syarat korban memperlihatkan saldo rekening,” ujar Yandri, Kamis (20/8/2025).
Kemudian, korban diajak menuju mesin ATM di terminal 2 bandara. Sesampainya di ATM, salah satu pelaku berpura-pura memperlihatkan saldo miliknya untuk meyakinkan korban.
Setelahnya, giliran MN yang diminta memperlihatkan saldo rekeningnya.
“Saat korban memasukkan PIN dan memperlihatkan saldo rekening, pelaku menghapal PIN tersebut. Pada momen itu juga, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang mirip,” jelas Yandri.
Setelah itu, korban sempat dibawa naik mobil pelaku sebelum diantar kembali ke terminal 1 bandara.
Tidak lama berselang, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 41 juta dari rekeningnya.
Karena curiga, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Usai menerima laporan, polisi pun melakukan pencarian dan menangkap satu pelaku berinisial MAZ.
“MAZ yang sudah kami tangkap berperan sebagai sosok yang berpura-pura memiliki usaha di luar negeri. Dia yang mengajak korban untuk bekerja sama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” kata Yandri.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, A dan M, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial A berperan menukar kartu ATM milik korban. Sementara satu pelaku lain berinisial M bertugas sebagai sopir.
“Perannya sebagai driver yang memfasilitasi pergerakan para pelaku dan korban, mulai dari terminal hingga mobil mereka,” terang Yandri.
Yandri menambahkan, MAZ ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8)
“MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor. Dalam beraksi, mereka berbagi peran untuk memperdaya korban,” kata Yandri.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” ucap Yandri.(Kps).





































